Kendati demikian, Pramono mengatakan KPU akan tetap menghormati keputusan DKPP tersebut. Meski, akan tetap mempelajari dengan seksama, dan melakukan pengkajian mendalam terkait hal itu.
"Maka, KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama, serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," ujar Pramono.
Putusan untuk memberhentikan Evi Novida Ginting tertuang surat putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Evi diberhentikan dari jabatannya lantaran terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 bernama Hendri Makaluasc pada pemilihan legislatif 2019.
(Arief Setyadi )