BANDA ACEH - Forum komunikasi pimpinan daerah Aceh, menggelar rapat terkait penyebaran virus corona. Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi yang harus dijalankan setiap pemerintahan dan intansi diwilayah Aceh, salah satu poinnya melarang Warga Negara Asing (WNA) melakukan kunjungan ke Aceh.
Rapat tersebut juga mengeluarkan kebijakan Pemerintah Aceh, mencegah karyawan kapal pesiar maupun kru pesawat yang transit di Bandara SIM agar tidak turun dari pesawat.
Baca Juga: Ijtima Asia 2020 Batal Digelar, Bupati Gowa: Kami Terus Koordinasi
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, hasil rapat bersama itu juga menghasilkan17 poin, yang akan ditindaklanjuti bagi seluruh stakeholder di Aceh.
“Kita juga memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh dan melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh,” ujar Nova dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).
Rapat tersebut juga menghasilkan 17 poin yang akan segera ditindaklanjuti, yaitu membuat seruan bersama yang ditandatangani oleh Forkopimda, memperkuat tim gugus tugas dengan membentuk tim pelaksana, meredefenisi “Hari libur/belajar di rumah’ pada lembaga pendidikan, menyiapkan skema sosialisasi dengan melibatkan TP PKK Aceh hingga ke gampong.
Kemudian, melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum, menginventarisir dan mengupayaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan covid-19.