Selanjutnya, setiap rumah sakit membatasi jumlah pengunjung dan waktu besuk pasien. Meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap pengunjung di warung kopi/kafe, taman-taman, tempat wisata, pasar dan tempat keramaian lainnya.
Dan mengkaji pengaturan dan penerapan kebijakan social distance di lembaga pemerintahan, swasta dan institusi lainya serta tidak menerbitkan izin keramaian, mencegah penyebaran berita hoax melalui patroli cyber, dan penerapan sanksi kepada penyebar berita tersebut.
Baca Juga: Istana: Ijtima Dunia di Gowa Batal, Ribuan Peserta Dipulangkan Hari Ini
Selain itu, Pemerintah Aceh juga melakukan kerjasama dengan Universitas Syiahkuala untuk penggunaan PCR Fakultas Kedokteran Hewan untuk pemeriksaan pasien suspect covid-19.
Pemerintah Aceh juga melakukan kerjasama dengan Telkomsel dalam rangka pengiriman SMS Blast sosialisasi penanganan covid-19, Pemerintah Aceh memberi himbauan kepada bupati/wali kota untuk mengikuti keputusan rapat Forkopimda Aceh dan kebijakan Pemerintah Aceh tentang penangnan covid-19.(wal)
(Fiddy Anggriawan )