Cegah Penyebaran Covid-19, WNA Dilarang Masuk Aceh

Windy Phagta, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 11:58 WIB
Masjid Raya Baiturrahman salah satu ikon Kota Aceh (foto: Okezone.com)
Share :

BANDA ACEH - Forum komunikasi pimpinan daerah Aceh, menggelar rapat terkait penyebaran virus corona. Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi yang harus dijalankan setiap pemerintahan dan intansi diwilayah Aceh, salah satu poinnya melarang Warga Negara Asing (WNA) melakukan kunjungan ke Aceh.

Rapat tersebut juga mengeluarkan kebijakan Pemerintah Aceh, mencegah karyawan kapal pesiar maupun kru pesawat yang transit di Bandara SIM agar tidak turun dari pesawat.

Baca Juga: Ijtima Asia 2020 Batal Digelar, Bupati Gowa: Kami Terus Koordinasi

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, hasil rapat bersama itu juga menghasilkan17 poin, yang akan ditindaklanjuti bagi seluruh stakeholder di Aceh.

“Kita juga memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh dan melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh,” ujar Nova dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Rapat tersebut juga menghasilkan 17 poin yang akan segera ditindaklanjuti, yaitu membuat seruan bersama yang ditandatangani oleh Forkopimda, memperkuat tim gugus tugas dengan membentuk tim pelaksana, meredefenisi “Hari libur/belajar di rumah’ pada lembaga pendidikan, menyiapkan skema sosialisasi dengan melibatkan TP PKK Aceh hingga ke gampong.

Kemudian, melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum, menginventarisir dan mengupayaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan covid-19.

Selanjutnya, setiap rumah sakit membatasi jumlah pengunjung dan waktu besuk pasien. Meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap pengunjung di warung kopi/kafe, taman-taman, tempat wisata, pasar dan tempat keramaian lainnya.

Dan mengkaji pengaturan dan penerapan kebijakan social distance di lembaga pemerintahan, swasta dan institusi lainya serta tidak menerbitkan izin keramaian, mencegah penyebaran berita hoax melalui patroli cyber, dan penerapan sanksi kepada penyebar berita tersebut.

Baca Juga: Istana: Ijtima Dunia di Gowa Batal, Ribuan Peserta Dipulangkan Hari Ini

Selain itu, Pemerintah Aceh juga melakukan kerjasama dengan Universitas Syiahkuala untuk penggunaan PCR Fakultas Kedokteran Hewan untuk pemeriksaan pasien suspect covid-19.

Pemerintah Aceh juga melakukan kerjasama dengan Telkomsel dalam rangka pengiriman SMS Blast sosialisasi penanganan covid-19, Pemerintah Aceh memberi himbauan kepada bupati/wali kota untuk mengikuti keputusan rapat Forkopimda Aceh dan kebijakan Pemerintah Aceh tentang penangnan covid-19.(wal)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya