PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akhirnya menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan status ini adanya Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
"Ini mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak," ujarnya, Jumat (20/3/2020).
Ditetapkannya Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjut Edi, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.
"Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat," kata Edi.