Pemkot Pontianak Tetapkan Status KLB Covid-19

Ade Putra, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2020 11:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akhirnya menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan status ini adanya Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

"Ini mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak," ujarnya, Jumat (20/3/2020).

Ditetapkannya Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjut Edi, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.

"Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat," kata Edi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya