Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pemkot Depok Larang Salat Jumat di Masjid hingga Misa di Gereja
Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina.
"Tak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19," terangnya.
Penetapan Kota Pontianak sebagai KLB ini juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar.
(Khafid Mardiyansyah)