Ma’ruf menerangkan, dalam Fatwa MUI yang bernomor 14 tahun 2020 itu juga meminta para ulama untuk menjaga, memberikan tuntunan kepada masyarakat dan umat untuk ikut mematuhi seruan pemerintah dalam kasus virus corona itu.
“Ini barang kali menjadi penting supaya juga, semua pihak lalu ikut bersama-sama bergerak sesuai dengan arah dan gerakan yang dilakukan oleh pemerintah nasional, daerah dan tokoh-tokoh masyarakat,” tutur Ma’ruf.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Aman Nusa II Hadapi Virus Corona
Menurut Ma’ruf dirinya meminta langsung kepada Majelis Ulama Indonesia agar dapat mengeluarkan fatwa kebolehan untuk tidak melaksanakan salat berjamaah dan salat Jumat jika terjadi situasi yang cukup mengkhwatirkan.
“Seperti Jakarta misalnya dan kawasan tertentu sudah dikeluarkan fatwanya oleh Majelis Ulama,” tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )