JAKARTA – Jumlah PNS DKI Jakarta yang bekerja dari rumah (work from home)bertambah menjadi 21.489 orang dari 42 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga Selasa (24/3/2020). Kebijakan mempekerjakan PNS dari rumah tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya menerapkan PNS bekerja dari rumah. Di antaranya, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah; domisili pegawai; kondisi kesehatan pegawai; usia pegawai di atas 50 tahun; pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui.
"Kemudian kondisi kesehatan keluarga pegawai (status ODP/PDP corona); riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir; dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," katanya kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pola kerja WFH dilakukan secara bertahap. Jumat 20 Maret 2020 lalu ada 20.090 PNS, sekarang naik jadi 21.489 pegawai. Jadi menyesuaikan situasi dan kondisi (sikon) yang ada di lapangan sehingga totalnya sekarang ada 21.489 yang WFH,” kata Chaidir.
Ia menyebut, meski kini mereka bekerja dari rumah, tetap diberikan tugas oleh masing-masing kepala SKPD.