Baca Juga : Bekas Gedung Kesenian Tangerang Bakal Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
“Ketentuan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah untuk berada di rumahnya masing-masing, presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan surat tugas dari kepala SKPD terkait," ujarnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Sediakan 10 Tempat Cuci Tangan di Sekitaran Fasilitas Umum
(Erha Aprili Ramadhoni)