JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi bagi pemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis untuk bisa diperpanjang bila operasional pelayanan SIM kembali normal.
Dirlantas Polda Metro diketahui memutuskan untuk menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akibat imbas dari mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Mereka bisa mengurusnya setelah 29 Mei.
"Perpanjangan (SIM) bisa dilakukan setelah 29 Mei," ujar Sambodo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akibat imbas
Sambodo mengungkapkan, penutupan sementara pelayanan SIM nasional diberlakukan dari 24 Maret 2020 hingga 29 Mei.
"Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara). SIM keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," kata Sambodo.
Baca Juga: Polda Metro Terus Patroli Keramaian Antisipasi Wabah Virus Corona
(Arief Setyadi )