BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi, untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status itu adalah, penyebaran Covid-19 terus meningkat dari waktu ke waktu.
Virus corona telah menimbulkan korban jiwa dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Virus ini juga berpotensi memperlemah ketahanan daerah.