Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Berlaku hingga 29 Mei

Windy Phagta, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 20:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi, untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status itu adalah, penyebaran Covid-19 terus meningkat dari waktu ke waktu.

Virus corona telah menimbulkan korban jiwa dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Virus ini juga berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya