JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memecat Evi Novilda Ginting sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat terharap Komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Terkait hal itu, Komisoner KPU, Evi Novida mengaku dirinya telah menerima surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU.
"Saya sudah menerima SK pemberhentian dari Presiden kemarin (26 Maret 2020)," kata Evi saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Meski demikian, Evi menyatakan tetap pada rencana awal yaitu menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan melakukan upaya hukum ke PTUN," tutur Evi.