Pandemi Corona, DPR Ingatkan Masyarakat yang Mudik untuk Lakukan Isolasi Diri

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2020 14:00 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mengimbau kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang telah mudik ke kampung halaman, di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona agar dapat mengisolasi diri sesampainya di kampung halaman.

Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dari Ibu Kota ke daerah lainnya. Mengingat, Jakarta saat ini adalah wilayah dengan korban positif corona terbanyak di Indonesia.

"Yang paling penting adalah seluruh yang datang dari zona merah, kayak DKI atau Jabodetabek, itu balik ke kampung harus terdata dengan baik. Kemudian mereka harus didata oleh RT/RW setempat ataupun lurah, kepala desa setempat. Kemudian merkea diminta isolasi selama 14 hari, isolasi 14 hari di tempat mereka masing-masing untuk melakukan karantina diri di kampung ya," tegas Melki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

 

Kemudian Politikus Partai Golkar ini menekankan, pemudik diminta tidak melakukan kontak langsung atau menerapkan social distance dengan masyarakat di kampung halaman mereka. Pemudik pun dianjurkan agar melaporkan bila mengidap gejala penyakit Covid-19 kepada tenaga medis setempat.

"Jadi mereka dilarang untuk hadir di pesta-pesta, hadir di tempat umum. Intinya dimana orang-orang berkumpul di kampung itu," terang Melki.

Jika mereka tak menerapkan hal demikian, maka bisa saja mereka diberikan sanksi hukum oleh aparat penegak hukum. Mengingat mereka berpotensi menyebarkan virus corona di kampung halamannya.

"Mesti harus ada pemberlakuan tegas buat orang yang balik ke kampung tapi mereka tidak melaksanakan isolasi mandiri. Andai kata mereka ditegur tidak ikut juga, harus diambil tindakan hukum sama petugas keamanan. Ya harus lewat tindakan hukum, aparat pasti paham lah," ujar Melki.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta peran aktif pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan kepada warganya. Sebab, sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan colongan mudik meskipun sudah ada imbauan dari pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan kepada warga yang baru datang dari wilayah Jabodetabek. Dalam pengecekan ini juga nantinya pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan dengan menetapkan status dari pendatang.

Ada beberapa status yang bisa ditetapkan oleh Pemda kepada para masyarakat yang datang dari Jakarta. Orang Dalam Pemantauan (ODP) jika mereka tidak memiliki gejala Covid-19 dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) bagi yang memiliki gejala ataupun trek record pernah berkomunikasi dengan orang yang terjangkit Covid-19.

"Kami meminta kepada Kepala Balai lewat Rapat Koordinasi di Provinsi, Kabupaten, Kota untuk melakukan pengecekan dan identifikasi. Jadi apakah dia masuk ODP atau PDP," ujarnya dalam telekonferensi hari ini.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya