"Mesti harus ada pemberlakuan tegas buat orang yang balik ke kampung tapi mereka tidak melaksanakan isolasi mandiri. Andai kata mereka ditegur tidak ikut juga, harus diambil tindakan hukum sama petugas keamanan. Ya harus lewat tindakan hukum, aparat pasti paham lah," ujar Melki.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta peran aktif pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan kepada warganya. Sebab, sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan colongan mudik meskipun sudah ada imbauan dari pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan kepada warga yang baru datang dari wilayah Jabodetabek. Dalam pengecekan ini juga nantinya pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan dengan menetapkan status dari pendatang.
Ada beberapa status yang bisa ditetapkan oleh Pemda kepada para masyarakat yang datang dari Jakarta. Orang Dalam Pemantauan (ODP) jika mereka tidak memiliki gejala Covid-19 dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) bagi yang memiliki gejala ataupun trek record pernah berkomunikasi dengan orang yang terjangkit Covid-19.
"Kami meminta kepada Kepala Balai lewat Rapat Koordinasi di Provinsi, Kabupaten, Kota untuk melakukan pengecekan dan identifikasi. Jadi apakah dia masuk ODP atau PDP," ujarnya dalam telekonferensi hari ini.
(Awaludin)