BUKIT MERTAJAM - Pihak berwenang Malaysia di negara bagian Penang membawa 69 orang ke pengadilan karena melanggar perintah Kontrol Gerakan Pemerintah Federal (MCO) alias lockdown.
Para pelanggar itu seluruhnya ditangkap di Kabupaten Seberang Prai Tengah.
Para tahanan terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka tiba dengan tiga truk polisi, sedangkan tiga wanita yang ditangkap tiba menumpangi sebuah mobil van pada Minggu, 29 Maret.
Pelanggar MCO dapat didenda RM1.000 (sekira Rp3,7 juta) atau menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan, berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular.
Baca juga: Selamat dari Wabah Flu 1918, Kakek 101 Tahun juga Sembuh dari COVID-19
Baca juga: Masyarakat Mohon Ikuti Protokol Kesehatan Ini agar Terhindar dari Corona