Lebih lanjut politikus PPP ini mengatakan, imbas ditundanya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan hajatan tersebut merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Komisi II DPR juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini,” pungkas dia.
(Rizka Diputra)