Setelah proses verifikasi dengan rumah sakit dilakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna proses pembayaran.
Adapun mengenai pembayaran, Kemenkes telah mendapat alokasi dana khusus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pelunasan tagihan-tagihan terkait penanganan Covid-19.
(Rizka Diputra)