"Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana corona," ujar Safrizal.
Dalam menangani pandemi corona, Kemendagri juga mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda dan pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi corona.
(Qur'anul Hidayat)