Kemendagri Keluarkan Pedoman Pemda Tetapkan Status Bencana Corona

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 14:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana corona," ujar Safrizal.

Dalam menangani pandemi corona, Kemendagri juga mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda dan pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi corona. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya