PAN Setuju Pembahasan RUU Krusial Ditunda saat Pandemi Corona

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 12:47 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Saleh menekankan, undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Menurutnya, UU akan mengikat seluruh rakyat, karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya.

“Khusus omnibus law cipta kerja, serikat pekerja sudah komplain. Mereka tidak hanya demonstrasi di jalanan. Mereka juga melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat dengan DPR. Mereka mengatakan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami," papar Saleh.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Saleh sangat terkait dengan banyak pihak, tidak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah.

"Dalam konteks itu, akan sangat bijak jika DPR menunda dulu pembahasan RUU Cipta Kerja. Bagaimanapun juga, jika dilanjutkan pembahasannya, dipastikan tidak efektif. Sebab, rapat-rapat yang dilakukan pasti akan lebih banyak dilaksanakan secara virtual. Dengar pendapat dari stockholder terkait juga dinilai akan sangat minim," tutup Saleh.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya