Presiden Jokowi Minta Menkes Buat Peraturan Menteri soal PSBB, Harus Selesai Maksimal 2 Hari

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 09:58 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan jajarannya untuk satu visi, atas penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kedaduratan masyarakat, dalam menghadapi virus corona (Covid-19).

Kepala Negara dalam Rapat Terbatas “Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik” di Istana Bogor, Kamis (2/4/2020), memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk mengeluarkan Peraturan Menteri, untuk mengatur lebih rinci ke daerah soal penerapan PSSB.

“Nanti Menkes segala mengatur lebih rinci, dalam Peraturan Menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang bisa dilakukan oleh daerah, saya minta dalam waktu maksimal 2 hari Peraturan Menteri itu sudah selesai,” kata Jokowi. 

Baca juga: Pemerintah Berencana Pulangkan Ribuan WNI, DPR Ingatkan Protokolnya

Jokowi mengingatakan jajarannya, hingga ke kepala desa untuk satu visi dan strategi yang sama dalam menghadapi Covid-19. 

“Perlu saya tegaskan lagi, mulai dari Presiden, menteri, gubernur, wali kota, bupati sampeai kepala desa, lurah harus satu visi yang sama dan satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini,” tegas Jokowi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya