JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menuturkan, Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU, yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over.
“Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang,” ujar Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Setidaknya ada empat RUU yang masuk dalam carry over periode 2019-2024, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara, dan RUU Pertahanan.
Baca juga: Jokowi Wacanakan Ganti Hari Libur Nasional demi Cegah Arus Mudik saat Pandemi Corona
Menurut pria yang disapa Awiek itu, aturan teknis tentang hal ini dibahas dalam Peraturan DPR yang akan disahkan di Rapat Paripurna hari ini.