Lebih jauh, Baleg DPR juga akan mengesahkan Peraturan DPR tentang Tatib, yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya.
“Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga mmbutuhkan aturan hukum,” beber Baidowi.
Namun bila kondisi sudah kembali normal, maka rapat akan dilakukan secara tatap muka.
“Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam Paripurna hari ini,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)