Baleg DPR Sudah Putuskan Peraturan Pembahasan RUU Carry Over

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 11:01 WIB
Gedung DPR RI. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menuturkan, Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU, yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. 

“Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang,” ujar Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Setidaknya ada empat RUU yang masuk dalam carry over periode 2019-2024, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara, dan RUU Pertahanan. 

Baca juga: Jokowi Wacanakan Ganti Hari Libur Nasional demi Cegah Arus Mudik saat Pandemi Corona

Menurut pria yang disapa Awiek itu, aturan teknis tentang hal ini dibahas dalam Peraturan DPR yang akan disahkan di Rapat Paripurna hari ini.

Lebih jauh, Baleg DPR juga akan mengesahkan Peraturan DPR tentang Tatib, yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. 

“Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga mmbutuhkan aturan hukum,” beber Baidowi.

Namun bila kondisi sudah kembali normal, maka rapat akan dilakukan secara tatap muka.

“Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam Paripurna hari ini,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya