JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar razia guna memastikan masyarakat patuh terhadap imbauan pemerintah, yang meminta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang masih beraktivitas di luar rumah. Mereka kedapatan masih berkumpul di luar rumah hingga Jumat (3/4/2020) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan 4 orang di Warung Internet (Warnet) Palmerah. Sementara, 15 orang lainnya diamankan di Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
"Telah dilaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya menggelar patroli serentak di 20 titik masyarakat yang masih kedapatan berkumpul.
Kemudian, polisi mengimbau warga di 20 titik tersebut untuk membubarkan diri. Namun, di Warnet Palmerah dan Taman Rumput terdapat warga membandel sehingga terpaksa diamankan petugas.
Saat ini 19 orang yang diamankan itu tengah dilakukan pendataan dan pembinaan guna mengikuti imbauan pemerintah untuk PSBB dengan membuat pernyataan tak akan melakukan hal serupa.
"Kita masih persuasif. Membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.
(Awaludin)