Ridwan Kamil Minta TNI-Polri Kawal Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 18:49 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

“Virus itu mati tujuh jam setelah jenazahnya mati. Itu ilmiah. Jadi virus itu mati setelah 7 jam jenazahnya mati,” ucapnya.

Baca Juga : Pemudik Tiba di Jabar, Ridwan Kamil: Kami Mendapati 70 Ribu ODP Baru

Selain itu, ia mengatakan proses pemakaman jenazah korban Covid-19 sudah memiliki prosedur yakni dilakukan penyemprotan disinfektan lalu pembaleman dan dilapisi plastik.

“Kemudian ditambahi prosedurnya oleh RS setelah 7 jam dilakukan disinfektan dilakukan pembaleman dan dimasukkan ke peti mati jadi sudah sangat berlapis,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya