KPK Apresiasi Sikap Tegas Presiden Jokowi terkait Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 April 2020 12:41 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah membahas wacana pembebasan narapidana koruptor lewat revisi Nomor 99 Tahun 2012, di tengah pandemi corona atau Covid-19. Ditekankan Jokowi, pembebasan hanya berlaku untuk narapidana tindak pidana umum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya tersebut. Terlebih, korupsi membawa dampak berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Okezone, Senin (6/4/2020).

 Baca juga: Presiden Jokowi: Pembebasan Napi Koruptor Tak Pernah Dibicarakan!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya