KPK Apresiasi Sikap Tegas Presiden Jokowi terkait Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 April 2020 12:41 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: Okezone.com)
Share :

Disisi lain, KPK menyoroti wacana pembebasan narapidana kasus korupsi yang dimunculkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly. KPK berharap Kemenkumham mengklarifikasi munculnya wacana pembebasan narapidana kasus korupsi ditengah pandemi corona.

"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil," ujar Ali.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012 saat RDP dengan DPR, beberapa waktu lalu. Setidaknya, terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun, usulan pembebasan narapidana kasus korupsi dikritik oleh beberapa pihak, salah satunya KPK.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya