Lalu di wilayah hukum Polda Jabar ada 6 kasus, Polda Jateng 3 dan Polda Jatim 11, Polda Lampung 5, Polda Sultra 1, Polda Sumsel dan Polda Sumut 3, Polda Kepri 1, Polda Bengkulu 2 dan Polda Maluku 2, Polda NTB 4.
"Polda Sulteng, Polda Aceh, Polda Kalut, Polda Sulut, Polda Papua Barat dan Polda Sulbar masing-masing satu kasus," tutur Argo.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Polisi Tangkap Penimbun Hand Sanitizer di Bekasi
Sekadar diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak para produsen yang menaikkan harga dan menimbun bahan pokok saat terjadi pandemi Covid-19.
Instruksi itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4/2020). Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi di tengah situasi pandemi corona.
(Erha Aprili Ramadhoni)