Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menambahkan bahwa penegakan hukum PSBB adalah hukum administrasi. Apabila masyarakat melawan imbauan aparat maka bisa diberlakukan hukum pidana.
Baca Juga : Kemenag Terus Persiapkan Ibadah Haji sebelum Ada Pembatalan Resmi
Oleh sebab itu, seluruh menteri dan pejabat tinggi negara lain yang hadir yakni Menkeu, Mendagri, Mensos, KSP, dan Kepala BNPB sepakat mengenai pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara masif.
"Agar semua pihak memahami kebijakan kesehatan yang dibuat pemerintah adalah untuk segera mengakhiri kondisi darurat akibat Covid-19," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)