JAKART - Polri telah mengungkap 18 kasus dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, produksi dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi wabah corona atau Covid-19 untuk beraksi.
"hasil penyelidikan Polri sampai dengan hari ini telah mengungkap 18 kasus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Menurut Asep, dari 18 perkara yang diusut Korps Bhayangkara tersebut, setidaknya ada 33 orang yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, dua diantaranya dilakukan penahanan.
"Dari 18 kasus ini terdapat 33 tersangka dan dua di antaranya dilakukan penahanan," ujar Asep.