Polri Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan APD dan Hand Sanitizer

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 11:22 WIB
Kombes Asep Adi Saputra (OKezone)
Share :

Asep menjelaskan, dari 18 kasus itu, modus para pelaku diantaranya adalah, memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Kemudian Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya