Asep menjelaskan, dari 18 kasus itu, modus para pelaku diantaranya adalah, memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Kemudian Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(Salman Mardira)