PSBB Tidak Hentikan Semua Kegiatan Masyarakat

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 23:53 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat memutus mata rantai persebaran corona virus disease atau covid-19. Sejumlah daerah di Jawa Barat pun melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal.

Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. Sedangkan kecepatan persebaran virus corona dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan.

Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran covid-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari wilayah lain.

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepala daerah maupun ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," paparnya di Bandung, Kamis (9/4/2020).

Ia melanjutkan, permohonan dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama. Sebelum itu, kepala daerah harus berkonsultasi dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.

Daud mengungkapkan bahwa lima daerah di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat secara bersamaan.

Dia menyatakan PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.

"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung bisa berkegiatan," jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa moda transportasi juga boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek daring tetap berjalan.

Daud pun menekankan masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker. Masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan social and physical distancing, kemudian rajin mencuci tangan.

"Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan covid-19," ucapnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya