Pemerintah Setuju Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 19:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Jawa Barat. Tiga wilayah itu yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

"Sudah disetujui," singkat Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi Okezone soal usulan penerapan PSBB untuk Bogor, Bekasi, dan Depok, Sabtu (11/4/2020). 

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020, lalu. 

Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK Nomor 9 Tahun 2020 itu ditetapkan Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta terpilih menjadi daerah yang paling pertama diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta sudah berjalan sejak Jumat, 10 April 2020, kemarin. Setelah Jakarta, pemerintah kembali menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor, pada hari ini.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Provokator Penolakan Jenazah Perawat Covid-19 di Semarang

Nantinya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan mengeluarkan aturan turunan yakni Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi. Hingga kini, belum diketahui secara resmi kapan penerapan PSBB di Depok, Bogor, dan Bekaai akan diberlakukan.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona.

Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

PSBB sendiri akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya