"Namun karena ketersediaan rapid test masih terbatas, maka prioritas dilakukan pada petugas RS, termasuk dokter yang melakukan kontak erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang dilayani di RS," kata Wikan.
Rapid test lanjut dia, merupakan pemeriksaan screening, bukan diagnosis. Sehingga memerlukan pemeriksaan ulang sekitar 10 hari kemudian.
"Selain itu, hasil pemeriksaan rapid test tidak menentukan tata laksana medis, karena apapun hasilnya, kalau tidak disertai gejala klinis bermakna hanya memerlukan tindakan karantina atau isolasi mandiri di rumah," tuturnya.
(Rizka Diputra)