JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah administratifnya.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan PSBB tersebut tidak efektif mencegah penyebaran virus corona di Ibu Kota. Pasalnya, masih banyak warga yang berkumpul seperti di moda transportasi kereta rel listrik (KRL).
"Saya jadinya tidak yakin dengan PSBB ini seperti di Jakarta orang tetap berkerumun, pelanggaramnya juga banyak. Tidak ada physical distancing, itu lihat tadi pagi orang berjubel naik KRL," kata Trubus saat berbincang dengan Okezone, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 13 April 2020: 4.557 Positif, 399 Meninggal dan 380 Sembuh
Trubus menilai, pemerintah juga tidak bisa memberikan sanksi apapun terkait banyaknya warga yang berdesakan di moda transportasi umum. Apalagi, para warga tersebut menggunakan moda transportasi untuk bekerja.