"Jadi, apalah artinya semua itu? Kalau mau dikasih sanksi, apa sanksinya? (tidak ada)," ucapnya.
Trubus menilai, kebijakan PSBB ini juga terlalu birokratis. Sebab, masih ada usulan PSBB yang diajukan pemerintah daerah namun ditolak oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Menurut dia, seharusnya Pemda diperbolehkan melaksanakan PSBB di wilayah administratifnya guna mencegah penyebaran wabah corona.
"Jadi, kebijakan untuk penanganan itu ada tiga antisipatif, preventif, dan kuratif. Harusnya diserahkan saja ke daerah dan pemerintah pusat hanya mengawasi dan mengevaluasi saja sesuai Perpres dan tidak usah ada Permenkes itu," tutur dia.