TANGSEL - Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020.
Wali Kota Airin Rachmi Diany menyebutkan, saat ini prosesnya tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Banten. Payung hukum lanjutan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) soal pelaksanaan PSBB itu adalah Pergub.
"Pada intinya hasil kesepakatan bersama untuk Tangerang Raya jatuh di hari Sabtu. Kenapa? Karena harus ada persiapan yang dilakukan. Jadi, Pergub Banten yang menjadi payung hukum Tangerang Raya melakukan PSBB," kata Airin di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Penjelasan Gugus Tugas soal Belum Disetujuinya Usulan PSBB Sejumlah Daerah