Menurut Airin, beberapa persiapan itu masih harus menunggu draft dari Pergub Banten untuk dikoreksi bersama-sama, baik dari Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Jika sudah rampung dan ditandatangani, maka ketentuan PSBB bisa langsung disosialisasikan.
"Kita berkaca dari Pergub Jakarta, ada regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh Perwal atau Kepwal atau Kepbub. Dan itu yang kita bahas tadi, dimulai dari Satpas kesehatan, sosial, transportasi dan batas wilayah seperti apa, untuk bertransportasi secara umum dan tak kalah penting di bidang keamanan. Semoga target, Rabu, Kamis, Jumat, cukup untuk disosialisasikan," sambungnya.
Sebenarnya, dilanjutkan Airin, sebelum pelaksanaan PSBB semua ketentuan telah berjalan di lapangan. Misalnya, soal sekolah dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah. Hanya saja, melalui PSBB maka ada legalitas formal untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.
"PR (pekerjaan rumah) kita bersama adalah bagaimana kita berkomitmen secara penuh dan disiplin sama-sama melaksanakan PSBB. Hulu kita lakukan itu, dan hilir kita siapkan sarana dan prasarananya. Jadi, mudah-mudahan 14 hari cukuplah. Kita harus berpikir optimis melihat negara lain 2 bulan, siapa tau nanti Idul Fitri kita bisa salat bareng-bareng di lapangan, kumpul keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Data 13 April, 160 Pasien Positif Corona Ditemukan di DKI Jakarta
(Arief Setyadi )