BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, meminta perusahaan di Kabupaten Bekasi menutup sementara rutinitas produksinya, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang bakal diterapkan pada Rabu 15 April 2020 besok.
Namun, bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis, harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Penerbitan izin perusahaan selama pademi itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak virus corona.
"Segenap perusahaan baik di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri juga diterapkan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi," ungkapnya.
Dalam mempermudah pengawasan aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri.
"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19," kata dia.
Satuan gugus tugas Covid-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dan secara kontinyu memberikan laporan kepada Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penerapan PSBB di kawasan-kawasan industri se-Kabupaten Bekasi.
(Awaludin)