BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, meminta perusahaan di Kabupaten Bekasi menutup sementara rutinitas produksinya, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang bakal diterapkan pada Rabu 15 April 2020 besok.
Namun, bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis, harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).