Pemkab Bekasi Minta Perusahaan Tutup Sementara Selama PSBB Diterapkan

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 10:08 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

Penerbitan izin perusahaan selama pademi itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak virus corona.

"Segenap perusahaan baik di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri juga diterapkan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi," ungkapnya.

Dalam mempermudah pengawasan aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri.

"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19," kata dia.

Satuan gugus tugas Covid-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dan secara kontinyu memberikan laporan kepada Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penerapan PSBB di kawasan-kawasan industri se-Kabupaten Bekasi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya