Rumah Makan di Padang Diminta Layani Pembeli yang Pakai Masker

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 10:54 WIB
Ilustrasi masker untuk mencegah virus corona. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membuat kebijakan baru untuk mencegah persebaran corona virus disease (covid-19). Di antaranya ditujukan kepada para pelaku usaha dagang makanan dan minuman atau rumah makan.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menjelaskan, seluruh pelaku usaha, pedagang, termasuk karyawan dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari dengan mengenakan masker dan melayani konsumen yang juga memakai masker.

"Tapi pelaku usaha, baik itu pedagang, rumah makan, atau usaha lainnya, diminta untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen untuk makan dan minum di tempat. Kecuali untuk menunggu layanan atau antrean makanan dan minuman dibawa pulang dengan tetap memerhatikan aturan physical distancing," ungkapnya, Selasa (14/4/2020).

Kemudian pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha, pedagang, hanya sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya.

"Kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Padang diminta untuk menerima dan melaksanakan keputusan ini demi percepatan penyelesaian dampak covid-19. Keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak 12 April 2020 hingga waktu pemberhentian selanjutnya," terang dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya