Sedangkan pelaku AC, sambung Tri, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban. Kasus terakhir, terjadi tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.
Selain mengamankan kedua pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan keduanya.
Baca Juga : Terdampak Pandemi Corona, 9.368 KK di Kota Balikpapan Terdata Terima Bantuan
“Pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan tersebut dilakukan, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. “Iya saya memang ikut asimilasi corona. Saya mencuri hanya untuk kebutuhan hidup saja, tidak ada yang lain,” kata AC.
(Angkasa Yudhistira)