BANDUNG - Kota Bandung telah menerapkan pembatasan kegiatan untuk sementara waktu. Pada pelaksanaanya, beberapa pusat perbelanjaan dibatasi hingga penutupan tempat hiburan.
Namun, di tengah pemerintah tengah giat melakukan imbauan, salah satu tempat karaoke nekat beroperasi dan menggelar pesta miras. Polisi pun lakukan penggerebekan dan menutup, tempat karaoke bernama Retro Room yang beralamat di Jalan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, tersebut.
"Semalam kita gerebek dan langsung kita tutup serta kita amankan 16 orang mulai dari manajemen, pemandu lagu, hingga tamu karaoke tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Mapolrestabes, Selasa (14/4/2020).
Beroperasinya karaoke tersebut, diketahui polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan kalau tempat karaoke itu, masih sering terlihat ada aktifitas.