Wiranto Menang Gugatan Rp23,6 Miliar atas Eks Bendahara Hanura

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 19:15 WIB
Wiranto (Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan terkait utang piutang diajukan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto terhadap mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagat Susanto. Bambang harus membayar Rp23,6 miliar ke Wiranto.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Desbenneri Sinaga dengan hakim anggota Endah Detty Pertiwi dan M Djoenaidie mengabulkan seluruh gugatan mantan Menko Polhukam sekaligus pendiri Partai Hanura itu.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata majelis dalam amar putusannya seperti dikutip Okezone dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Wiranto Gugat Eks Bendahara Hanura ke Pengadilan, Tuntut Bayar Rp44,9 Miliar

Majelis hakim menyatakan bahwa Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 Dollar Singapura.

Selain itu, hakim juga menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Wiranto dan dan Bambang tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp. 23.663.640.000 kepada penggugat," kata majelis hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya