Kemudian, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar kerugian Wiranto yang telah dikeluarkan kepada Bambang sebesar Rp. 2.800.000.000.
Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad, Hanura : Itu Uang Apa?
Bambang juga dihukum untuk membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga tanggal gugatan tersebut diajukan yaitu sebesar Rp18.509.699.208
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5000.000 per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."
Dikatakan juga bahwa putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan banding atau kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis situs tersebut.
(Salman Mardira)