DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Rabu, 15 April 2020, Sekira pukul 00.00 WIB, Malam ini.
Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.
"Mendeklarasikan pemerintah kota Depok bersama Forkopimda Dandim 05/08 Kapolres Metro kota Depok, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD Kota Depok, bahwa besok hari Rabu tgl 15 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok sudah dimulai, dengan bismillah PSBB kita mulai," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad di Wali Kota Depok, Selasa (14/4/2020).
Dia menyebutkan, bahwa ketika dimulainya penerapan PSBB segala ketentuan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kota Depok, haruslah mematuhi ketentuan tersebut.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelasnya.
Berikut aturan PSBB yang diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat.
1. Belajar di rumah
Semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.
2. Bekerja dari rumah
Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
3. Ibadah di rumah
Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan adzan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.
4. Berkumpul dibatasi
Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup
Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.
6. Khitanan dan pernikahan
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KUA. Resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19
Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya boleh dihadiri naksimal 20 orang
Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.
8. Waktu operasional pasar
Pasar tradisional: 03.00-15.00, tersedia online
Pasar eceran dan minimarket: 08.00-20.00
Supermarket: 10.00-21.00
Jasa Binatu (Laundry)
9. Restoran dan rumah makan
Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar
10. Transportasi
Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00-18.00.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan
Ojek Online tidak boleh membawa penumpang hanya barang
(Khafid Mardiyansyah)