Gubernur Sumbar Perpanjang Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 14:29 WIB
Ilustrasi PSBB untuk mencegah persebaran virus corona. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

Bagi para perantau, tambah dia, diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Mereka harus dipastikan dalam keadaan sehat.

Jika tidak dapat melakukan isolasi di rumah, maka bisa ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah yang tersebar di kabupaten/kota.

"Mereka harus dipaksa karantina, kalau tidak menyebar nanti. Hampir semua yang menyebarkan kan orang dari luar semua. Sumbar tidak punya sumbernya," ujarnya.

Sampai hari ini, tegas dia, kasus positif terpapar virus corona di Sumbar ada 48 orang. Terbagi 16 orang dirawat, 21 isolasi di rumah, 7 orang sembuh, dan 4 orang meninggal. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya