Provokasi Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Tiga Orang Jadi Tersangka

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 20:32 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

BANYUMAS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Diduga ketiga orang tersebut memprovokasi warga untuk melakukan penolakan pemakaman jenazah. Bahkan mereka ada yang nekat mengumpulkan massa untuk menyerang ambulans yang membawa jenazah.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menjelaskan, dari hasil keterangan saksi-saksi dan hasil gelar ada tiga orang statusnya dinaikan jadi tersangka.

“Dua tersangka warga Desa Gelempang, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja,” kata Whisnu di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).

 

Whisnu, menambahkan, dari keterangan saksi-saksi mereka memang terindikasi meprovokatori warga. Bahkan dua orang warga Glempang yang dijadikan tersangka malah mencoba menghalangi pemakaman dengan cara melempari mobil ambulan dengan batu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya