"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," imbuhnya.
Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi kepolisian serta kejaksaan.
"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari covid-19," pungkasnya.
(Hantoro)